Pengertian Asuransi
Syariah
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha
saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui
investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan
sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan
membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan
peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah
adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi
musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan
demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan
risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan
perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah
dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada
asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional
saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. Tabarru’
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah
Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan
diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan
untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dengan adanya dana tabarru’
dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko
dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi
syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan
perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional. Oleh karena dana-dana
yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola
secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta
memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator
yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik. Jadi jelas di sini
bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau
operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator,
fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola
tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir)
pun akan hilang karena:
1) Posisi peserta
sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi
perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2) Peserta akan
memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul. Hal ini
tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana
pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang
berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih
kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan,
sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana
saja.
sumber: http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
sumber: http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar